Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyusun enam pedoman pencegahan penyebaran virus Corona untuk masyarakat. Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pedoman pertama adalah edukasi terkait virus Corona tanpa tatap muka.
"Tim pakar didampingi oleh ahli-ahli terbaik dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, dan Persatuan Dokter Paru Indonesia, serta ahli lainnya telah merumuskan pedoman pencegahan untuk masyarakat serta penanganan medis di fasilitas kesehatan yang terdiri atas komunikasi-informasi-edukasi masyarakat tanpa tatap muka," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (22/3/2020).
Wiku menjelaskan pedoman kedua terkait manajemen tata kelola pasien. Kemudian dilanjutkan dengan tata kelola rapid test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua adalah manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien. Yang ketiga adalah tata kelola rapid test, pemeriksaan laboratorium lain," ungkap Wiku.
Pedoman keempat adalah tata kelola pasien di rumah sakit. Selanjutnya, sebut Wiku, mengenai tata kelola karantina.
"Yang keempat adalah tata kelola pasien di rumah sakit. Yang kelima adalah tata kelola karantina dan isolasi," ujarnya.