Mendagri: Pungutan Gocap Dicabut Tahun Depan

Mendagri: Pungutan Gocap Dicabut Tahun Depan

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 15:57 WIB
Semarang - Setelah didesak berbagai kalangan, pungutan gocap dipastikan akan dicabut tahun depan. Sebagai gantinya, dana pengawasan distribusi BBM akan diambilkan dari APBN.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma'ruf menyatakan, yang punya kewenangan dalam menangani distribusi BBM adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski ikut terlibat, pihaknya hanya sekadar membantu saja."Saya dengar info dari ESDM, pungutan itu akan dianggarkan melalui APBN. Dalam waktu dekat, Depdagri dan ESDM akan mengevaluasi hal ini," katanya usai Rakerja Se-Pulau Jawa -Bali dan Sumatera di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (8/12/2005).Ma'ruf menjelaskan, pada saat surat edaran mengenai biaya distribusi itu dikeluarkan banyak terjadi penyelewengan BBM dimana-mana. Untuk itu pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 50/liter untuk menjamin distribusi dan mengurangi penyelewengan tersebut.Pensiunan jenderal ini mengakui kalau ada permasalahan di tingkat undang-undang. "Dalam hal ini, ada dua UU yang tidak ketemu. Karena itu, masalah biaya distribusi ini dilimpahkan ke Depdagri dan ESDM," imbuhnya.UU yang dimaksud adalah UU Migas dan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Soal Migas, Kementerian ESDM-lah yang berwenang. Tapi sesuai dengan UU 32, Depdagri bisa ikut membantu karena punya struktur hingga bawah."BPH Migas tidak punya struktur ke bawah. Sementara, Depdagri merupakan koordinator nasional bidang penyelenggaraan, pengawasan, dan keberadaan Pemerintah Daerah. Kami hanya membantu, tidak punya wewenang apa-apa," paparnya.Ma'ruf meminta berbagai kalangan untuk tidak menilai dana Rp 50/ liter itu sebagai pungutan. Itu hanyalah kompensasi agar BBM terdistribusi dengan baik. Tahun depan, sumber dana itu direncanakan akan dialihkan ke APBN, tidak ke konsumen. (nrl/)


Berita Terkait