Sensus penduduk ketujuh yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), SP2020 memiliki dua tujuan besar. Pertama, menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Kedua, menyediakan parameter demografi, proyeksi penduduk, serta capaian indikator Sustainable Development Goals (SDG's).
Baca juga: Sensus Penduduk dalam Bayang Wabah Corona |
Dalam SP2020, BPS mengikuti rekomendasi PBB untuk menggunakan metode kombinasi dalam pengumpulan data. Metode kombinasi dilakukan dengan memanfaatkan data milik Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai data dasar. Pengumpulan data dibagi menjadi dua taha, yaitu Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Wawancara.
Pada tahapan sensus penduduk online, penduduk diimbau untuk melakukan pembaruan data secara mandiri melalui laman website sensus.bps.go.id mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Bagi penduduk yang tidak melakukan sensus penduduk online akan didatangi petugas sensus pada Sensus Penduduk Wawancara mulai 1 hingga 31 Juli 2020.
Terkait hal keamanan data hasil sensus penduduk (utamanya Sensus Penduduk Online), Badan Pusat Statistik (BPS) menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa akademisi dari berbagai Universitas, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
"Informasi mengenai data pribadi akan dirahasiakan oleh BPS," tegas Direktur Sistem Informasi Statistik, Muchammad Romzi.
Hasil sensus, jelasnya, tidak akan dirilis dalam bentuk data individu atau rumah tangga, melainkan secara total atau populasi. "Jadi kerahasiaan data, baik hasil sensus penduduk online maupun sensus penduduk wawancara dijamin. Ada undang-undang yang mengatur," tambah Romzi.
Romzi mengatakan, partisipasi masyarakat dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar, serta dukungan penuh dari kementerian atau lembaga, institusi, organisasi, dan seluruh pihak menjadi kunci kesuksesan SP2020.
Foto: BPS |
(mul/ega)












































