Divonis 4 Tahun Kasus KPU, Hamdani Tidak Ajukan Banding
Kamis, 08 Des 2005 15:38 WIB
Jakarta - Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin tidak akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat 2 Desember lalu. Dia pun bersiap menjalani hukuman.Hamdani menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan mengganti kerugian negara bersama ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin Rp 5,032 miliar."Ini keputusan Pak Hamdani sendiri. Alasannya pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan kasus yang ditangani KPK sangat banyak. Jadi jaksa penuntut umum (JPU) bisa konsentrasi memberantas korupsi," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin, usai melayangkan surat Hamdani kepada pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Menurut Abidin, permohonan kliennya itu juga didasarkan pada hukuman yang diterima, yakni 4 tahun penjara. "Dakwaan kesatu dan keduanya kan terbukti. Jadi kalau digabung bisa 5 tahun. Hukuman 4 tahun itu sudah bagus," jelasnya.Ketika ditanyakan apakah permohonan ini didasarkan pada nasib Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh, serta 2 pejabat Perhubungan Laut Dephub, yakni Let Let dan Walla, yang hukumannya justru diperberat setelah mengajukan banding, Abidin membantah hal tersebut. "Hukumannya kan sudah minimal sekali. Jadi saya minta Pak Hamdani menerima saja," cetusnya.Menurut sumber detikcom di KPK, Hamdani dalam suratnya juga meminta KPK agar hartanya tidak disita, terutama rumah yang ditempati anak dan istrinya. Sebab Hamdani khawatir atas nasib anak dan istrinya jika rumah yang mereka huni turut disita.Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Kresna Menon menilai Hamdani terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004, dan juga bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2004 sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
(san/)











































