Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan desa-desa yang terdampak bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan virus Corona (COVID-19). Pemerintah desa diminta untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.
"Kami juga menitikberatkan kepada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas desa," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Taufik kembali mengingatkan agar desa-desa segera memenuhi persyaratan tersebut agar dana tersebut bisa segera digunakan dalam penanganan wabah COVID-19
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi agar dana desa bisa segera dicairkan dan digunakan untuk pertama, padat karya tunai di desa, kedua untuk mencegah di bidang pelayanan kesehatan desa dan apabila dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa kita gunakan untuk penanganan dampak virus corona (COVID-19)," tambah Taufik.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendes PDTT telah mengeluarkan edaran terkait pencairan dana padat karya tunai bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal.
Pengumuman! Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Menangkal Corona:
"Bagi desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian, ini utuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi sulit," tutur Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 ini sebetulnya sudah diatur dalam Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Mengenai Dana Desa Tahun 2020.
"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat di desa, antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa, artinya bahwa Permendesa telah berikan peluang kepada desa agar bisa gunakan dana desa untuk menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini dengan meluasnya virus corona COVID-19," paparnya.
Bagi desa-desa yang telah terdampak Corona, diharapkan tetap mengikuti pedoman protokol pemerintah. Pemerintah desa diimbau untuk berkoordinasi dengan pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.
"Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, Bamus desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat kami imbau untuk segera antisipasi dengan tetap pedomani instruksi gugus tugas di daerah sehingga penggunaan dana desa bisa digunakan sesuai eskalasi," tandas Taufik.