Cerita Miris Sabu Bikin Ibu-Anak Jadi Bandar hingga Inses

Round-Up

Cerita Miris Sabu Bikin Ibu-Anak Jadi Bandar hingga Inses

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 21 Mar 2020 08:24 WIB
Ilustrasi Fokus Inses Sulsel (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Ilustrasi inses Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Palembang -

Ibu dan anak di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kedua diduga sebagai pengedar sabu.

Ibu dan anak berinisial IA (42) dan EP (20) itu telah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Muara Enim. Keduanya dikenal sebagai pengedar sabu dan ekstasi sejak lama.

"Benar, ada ibu dan anak kami tangkap di Muara Enim kasus narkoba. Keduanya ini bandar sekaligus pemakai narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Putu Suryawan, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisnis haram IA dan EP telah membuat masyarakat resah. Namun, yang mengagetkan, keduanya didapati tidak berbusana ketika polisi datang menggerebek mereka.

Penangkapan dilakukan di Desa Lecah, Lubai Ulu Muara Enim pada Selasa (17/3) dini hari. Keduanya ditangkap setelah berhubungan badan sedarah (inses).

ADVERTISEMENT

"Keduanya ditangkap dalam kondisi tanpa pakaian. Si anak tidak pakai pakaian sama sekali, kalau si ibunya pakai handuk. Pengakuan pelaku baru selesai hubungan intim. Mereka di dalam kamar berdua, jadi sudah lama kita intai juga," ucap AKP Putu.

Kepada polisi pelaku mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama satu semester. Namun, soal hubungan terlarang, mereka mengaku sudah tiga kali melakukannya. Keduanya berhubungan badan setelah mengkonsumsi sabu.

"Berhubungan badan menurut tersangka 3 kali dan 2 kali dilakukan sadar. Tapi, untuk pengedar, mereka mengaku sudah 6 bulan lalu," kata Putu.

Hubungan terlarang sendiri, diakui sang ibu IA (40), sebagai kebutuhan biologis. Sebab, sang suami, SK, dikabarkan telah merantau Bengkulu dan memiliki istri lagi.

"Suami merantau ke Bengkulu, sudah ada istri lagi. Mereka juga tidak diberi nafkah dan itu sudah lama," kata Putu.

Hasil penggerebekan, polisi menyita 3 paket sabu seberat 8,33 gram. Selain itu, ada ekstasi yang diduga kuat sisa dari hasil penjualan. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Muara Enim. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati.

Halaman 2 dari 2
(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads