Eks Bupati Poso Dipindah ke Rutan Mako Brimob
Kamis, 08 Des 2005 15:31 WIB
Jakarta - Lima tersangka korupsi dana bantuan pengungsi Poso dipindahkan penahannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri ke Rutan Mako Brimod di Kelapadua, Depok. Pemindahan penahanan ini dilakukan karena Rutan Mabes Polri sudah penuh.Lima tersangka yang dipindahkan penahanannya adalah mantan Bupati Poso Andi Asikin Suyuti, Abdul Kadir (perantara), dan tiga orang kontraktor pengadaan dana bantuan pengungsi Poso, yakni Ivan Sijaya, H. Agus, dan Sarif Raja Dewa.Pemindahan kelima tahanan dilakukan pukul 13.30 WIB, Kamis (8/12/2005), dengan menggunakan Minibus berlabel Bareskrim Polri bernomor polisi 1216-01. Pemindahan disaksikan pengacara Asikin, Farhat Abbas."Alasan pemindahan belum diketahui. Namun menurut mereka (polisi) karena penuh," kata Farhat Abbas tentang alasan pemindahan tempat penahanan kliennya.Suami penyanyi berwajah sendu Nia Daniaty ini selanjutnya mengemukakan niatnya untuk mempertanyakan alasan pemindahan kliennya ke tahanan Mako Brimob. Farhat menilai pemindahan tersebut tidak tepat.Mantan Bupati Poso Andi Asikin disangka menggelapkan dana bantuan kemanusiaan di Poso sebesar Rp 6,4 miliar. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 30 November lalu, dan dibawa ke Jakarta sejak 1 Desember.
(gtp/)