Sindikat Narkoba Medan Dibongkar, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 13,2 M Disita

Sindikat Narkoba Medan Dibongkar, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 13,2 M Disita

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 20:12 WIB
Polrestabes Medan tangkap sindikat narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi (Datuk Haris Molana/detikcom)

Ilustrasi barang bukti narkoba
Foto: Polrestabes Medan tangkap sindikat narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Polisi mengungkap sindikat narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat pelaku ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas.

"Petugas berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba. Di mana, petugas berhasil menyita 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Johhny Eddizon Isir saat pers rilis di RS Bhayangkara Medan, Jumat (20/3/2020).

Kombes Isir menyebutkan barang haram itu disita dari empat tersangka. Tersangka A (22), W (24) berjenis kelamin pria berperan sebagai kurir. Sementara N (17) dan R (19) berjenis kelamin perempuan berperan ikut menyimpan dan mengetahui barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka A. Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat pengembangan," sebut Isir.

Isir menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di kawasan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan pada Rabu (18/3) pagi.

ADVERTISEMENT
Foto: Polrestabes Medan tangkap sindikat narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi (Datuk Haris Molana/detikcom)

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba, dua unit sepeda motor, enam unit HP, dan juga buku rekening yang diduga untuk transaksi mereka.

"Kalau bisa para pelaku semuanya berhentilah. Kami tidak akan segan menindak tegas. Ini musuh kita bersama," ujar Isir.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sementara tersangka yang masih di bawah umur, nantinya akan dilihat apakah bersinggungan dengan peradilan anak atau tidak. Nantinya, penyidik akan memproses.


Diperkirakan barang bukti sabu dan narkoba yang disita dari sindikat ini mencapai belasan miliar rupiah. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, memperkirakan 1 kg sabu senilai Rp 500 juta, sementara satu butir ekstasi seharga Rp 95 ribu.

Sehingga 15 kg sabu diperkirakan nilainya mencapai Rp 7,5 miliar. Dan 60 ribu butir ekstasi nilainya mencapai Rp 5,7 miliar. Total barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 13,2 miliar. Atas pengungkapan ini, diperkirakan ada 30 ribu masyarakat terhindar dari kedua barang haram tersebut.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads