Soal Impor Beras, 35 Anggota DPR Ajukan Hak Interpelasi
Kamis, 08 Des 2005 15:06 WIB
Jakarta -
Rencana pemerintah melakukan impor beras menimbulkan polemik berkepanjangan. Setelah mengajukan hak angket, kini giliran 35 anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak interpelasi.Usulan penggunaan hak interpelasi ini diajukan kepada pimpinan DPR, Kamis (8/12/2005) yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.Salah seorang pengusul, Constant M Ponggawa dari Partai Damai Sejahtera (PDS) mengatakan, usul itu diajukan karena adanya kebijakan impor beras yang dianggap tidak melindungi petani domestik. Apalagi Wapres Jusuf Kalla sudah mengatakan akan tetap meneruskan kebijakan itu."Pemerintah jelas mempunyai kecenderungan tidak pernah transparan dalam soal pemberasan di Indonesia, termasuk data produksi dan konsumsi pangan yang tidak akurat sehingga menimbulkan kesimpangsiuran," ujarnya. Dia menilai kebijakan tersebut hanya akan menurunkan harga jual gabah kering giling dan panen yang akhirnya merugikan petani. "Padahal petani kita yang ulet dan memiliki daya juang seharusnya dilindungi dan diberdayakan. Untuk itu mereka meminta pemerintah menjelaskan soal kebijakan impor beras ini," terang Constant M Ponggawa.Ketika ditanyakan kenapa DPR mesti menggunakan dua hak sekaligus, yakni hak angket dan hak interpelasi, Constant mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada kegagalan. "Kalau satu gagal, satu masih bisa jalan terus. Kalau dua-duanya gagal Wallahu A'lam," ujarnya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































