KPK Kaji Pungutan Gocap BBM Mendagri

KPK Kaji Pungutan Gocap BBM Mendagri

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 14:58 WIB
Jakarta - Pungutan Rp 50 (gocap) per liter minyak tanah oleh Depdagri bikin Fraksi PDIP DPR geleng-geleng kepala. Karena itu, FPDIP melaporkan ulah pimpinan Depdagri ke KPK dan minta kasus ini diusut tuntas.Mereka mendesak KPK menyelidiki alur dan penggunaan dana tersebut. Pungutan gocap itu didasari Surat Edaran Mendagri Nomor 541/2523/SJ tertanggal 3 Oktober 2005 yang diteken Mendagri M Ma'ruf."Jadi kita sampaikan kepada KPK karena sudah ada indikasi pelanggaran UU 20/1997 tentang penerimaan negara bukan pajak," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Sekretaris Fraksi PDIP Jacobus K Mayongpadang menambahkan, pungutan yang dilakukan Mendagri harus ada dasarnya. "Mungut uang dari rakyat tetapi arahnya tidak jelas," tandasnya.Jacobus menduga jumlah pungutan sejak surat edaran diterbitkan hingga kini telah mencapai Rp 90 miliar. "Jadi kalau satu hari dikeluarkan 1,8 liter dikalikan dua bulan, dikali Rp 50, jumlahnya Rp 90 miliar," bebernya.Apakah Fraksi PDIP akan melapor kepada Presiden SBY terkait SE Mendagri itu? Jacobus menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan hal itu. "Kita serahkan semuanya ke KPK untuk cek, uang itu ke mana, dan nanti setelah masa reses berakhir mungkin kami akan ajukan hak angket," katanya.Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan, KPK akan menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. "Seperti biasa akan kami telaah dulu, apa ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kami akan lakukan secepatnya," tegas Erry. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads