Eks Dirut Jamsostek Terancam Bui Seumur Hidup

Eks Dirut Jamsostek Terancam Bui Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 14:34 WIB
Jakarta - Ancaman bui hingga seumur hidup diberikan kepada mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 311 miliar.Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Chaeruddin dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Meski dalam surat dakwaan itu tidak dirinci secara detil ancaman hukuman terhadap Djunaedi, salah satu JPU sempat mengungkapkan, Djunaedi terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun (subsider) atau seumur hidup (primer).Djunaedi diancam pidana melalui pasal 2 juncto pasal 18 UU 37/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Di mana dalam dakwaan primernya, Djunaedi didakwa melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu PT Dana Tunggal Bina Satya sebesar Rp 97 miliar, PT Sapta Pranajaya sebesar Rp 100 miliar, PT Surya Indo Pradana Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33 miliar.Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara seluruhnya Rp 311 miliar. Di tiga perusahaan itu, Jamsostek melakukan investasi dalam bentuk Medium Term Note (MTN)."Dengan demikian, terdakwa bersama saksi Andi Rahman Alamsyah secara melawan hukum telah melakukan investasi MTN dengan mengabaikan risiko, serta keamanan dalam melakukan investasi sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU 3/2002 tentang Jamsostek," kata Heru.Sementara dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Tjokorda Made Ram, Djunaedi mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas. Dakwaan juga dianggap kurang pihak dan kabur.Selain lewat penasihat hukumnya, saat diberi kesempatan berbicara, Djunaedi juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan ia mempertanyakan di mana letak keadilan untuknya."Di mana keadilan. Saya sudah berusaha berbakti kepada Jamsostek, kemudian dipecat mendadak, tidak ada alasan. Saya ingin menyebutkan bahwa pemecatan jangan seenaknya. Akhirnya dicari-cari masalah. Jadi, mana keadilan? Katanya menonjolkan profesionalisme, kita ini sudah bekerja profesional," cetus Djunaedi berapi-api. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads