Polisi Tangkap Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Tol Merak

Polisi Tangkap Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Tol Merak

M Iqbal - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 14:29 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto ilustrasi police line (Thinkstock)
Cilegon -

Polisi menangkap seorang sopir bus PO Kramatjati yang terlibat kecelakaan di Km 94 Jalan Tol Tangerang-Merak. Sopir itu kabur saat peristiwa kecelakaan yang menewaskan 5 orang tersebut terjadi.

Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (17/3) melibatkan 3 kendaraan, dua bus dan satu truk kontainer. Bus Kramatjati dan ALS disebut kejar-kejaran di jalan tol. Polisi menemukan bukti CCTV kedua bus terlibat aksi saling balap itu saat memasuki gerbang tol Merak.

"Kita simpulkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan kita lihat CCTV di gerbang tol Merak, kedua bus itu melaju dengan kecepatan tinggi, kecepatan kendaraan ini berada di atas 80 km/jam," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk jalan tol, aksi saling salip berlanjut. Bus ALS sebelum kejadian hendak menyalip Kramatjati dari lajur kiri.

Sesampai di TKP, truk kontainer berada di depan bus ALS, bus Kramatjati berada di lajur kanan saat sopir ALS hendak mengambil lajur kanan. Alhasil, ALS menabrak bagian kanan truk dan terjadilah kecelakaan. Penumpang di dalam bus terpental ke luar akibat bus melaju dengan kecepatan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Karena kecepatan tinggi, penumpang di sebelah kiri terlontar semuanya dan terlindas di kendaraan bus," ujarnya.

Tonton juga 2 Mobil Adu Banteng di Jalur Transjakarta Jenderal Sudirman :

Bus Kramatjati saat kejadian sempat berhenti di depan truk, tapi sopir melanjutkan perjalanan dan tak menghiraukan peristiwa kecelakaan tersebut. Polisi kemudian menetapkan sopir bus Kramatjati sebagai DPO.

"Setelah kejadian, sopir bus Kramatjati melarikan diri, alhamdulillah kemarin sudah berhasil kita amankan, langsung kita ambil ke Bandung," kata Wibowo.

Meski demikian, polisi belum berhasil menangkap sopir bus ALS yang juga melarikan diri saat kejadian. Identitas sopir sudah dikantongi polisi. Aparat keamanan berharap sang sopir segera menyerahkan diri.

"Pasca-itu, kita melakukan beberapa langkah, saat ini ada satu sopir bus ALS belum kita dapatkan tapi sudah kita kantongi identitasnya," kata dia.

Sopir bus Kramatjati yang ditangkap diketahui berinisial YA. Ia disangkakan Pasal 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads