Wali Kota Depok Larang Kegiatan Keagamaan di Masjid-Gereja hingga 4 April

Wali Kota Depok Larang Kegiatan Keagamaan di Masjid-Gereja hingga 4 April

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 09:52 WIB
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad
Foto: Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad (Faisal/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan keagamaan bersifat massal di tempat-tempat ibadah dalam upaya menekan penyebaran virus Corona. Kebijakan ini berlaku hingga 4 April 2020.

"Kami bersepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam pernyataannya di Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (20/3/2020).

Idris menyampaikan, larangan tersebut berlaku hingga Sabtu 4 April mendatang. Warga diminta untuk beribadah di dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama percepatan penanganan COVID-19 di Kota Depok dalam kegiatan keagamaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3/2020) pagi ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.

Virus Corona merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Untuk menghambat penyebaran virus Corona ini, pemerintah membuat strategi social distancing (membatasi sosial) dan physical distancing (membatasi fisik).

Pemkot Depok juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait kasus Corona ini. Salah satunya dengan memberlakukan jam kerja setengah hari bagi para ASN dan pegawai Pemkot Depok.

Pemkot Depok juga telah menutup sejumlah fasilitas umum, seperti salah satunya Alun-Alun Kota Depok untuk menghindari keramaian warga. Kegiatan car free day di Kota Depok juga ditiadakan dan warga diimbau berdiam diri di rumah selama 14 hari.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads