Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan keagamaan bersifat massal di tempat-tempat ibadah dalam upaya menekan penyebaran virus Corona. Kebijakan ini berlaku hingga 4 April 2020.
"Kami bersepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam pernyataannya di Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (20/3/2020).
Idris menyampaikan, larangan tersebut berlaku hingga Sabtu 4 April mendatang. Warga diminta untuk beribadah di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020," tambahnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama percepatan penanganan COVID-19 di Kota Depok dalam kegiatan keagamaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3/2020) pagi ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.
Virus Corona merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Untuk menghambat penyebaran virus Corona ini, pemerintah membuat strategi social distancing (membatasi sosial) dan physical distancing (membatasi fisik).
Pemkot Depok juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait kasus Corona ini. Salah satunya dengan memberlakukan jam kerja setengah hari bagi para ASN dan pegawai Pemkot Depok.
Pemkot Depok juga telah menutup sejumlah fasilitas umum, seperti salah satunya Alun-Alun Kota Depok untuk menghindari keramaian warga. Kegiatan car free day di Kota Depok juga ditiadakan dan warga diimbau berdiam diri di rumah selama 14 hari.