Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warganya tidak keluar ibu kota selama 3 minggu untuk mencegah virus corona COVID-19. Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Anies perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Sebatas imbauan tidak masalah. Kebijakan karantina wilayah (lockdown) adalah kebijakan pemerintah pusat. Kepala daerah perlu berkoordinasi dengan pusat," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian, Jumat (20/3/2020).
Saat ini, kata Donny, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk belajar, ibadah, dan bekerja di rumah untuk mencegah persebaran COVID-19. Donny mengatakan, kepala daerah wajib memastikan warganya menjalankan arahan pemerintah pusat.
"Kebijakan yang diambil saat ini adalah belajar, beribadah dan bekerja di rumah. Semua kepala daerah saat ini wajib memastikan kedisiplinan warganya dalam menjalankan arahan pemerintah pusat tersebut," ujarnya.
Diketahui, Anies Baswedan memberikan pesan kepada pejabat wilayah tingkat kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Jakarta agar tetap di rumah. Masyarakat diminta untuk tidak keluar Jakarta minimal selama tiga minggu untuk antisipasi virus Corona (COVID-19).
"Saya penting garis bawahi, tolong kabari semua warganya, jangan meninggalkan Jakarta. Sampaikan kepada RT/RW (agar warganya) jangan meninggalkan Jakarta kecuali genting/urgen, jangan pergi, tahan. Paling tidak selama tiga minggu ke depan jangan bepergian, bertahan dulu di Jakarta, tunda," ucap Anies dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/3).