Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan ke China. Adapun penutupan penerbangan dari dan ke China telah diterapkan sejak 5 Februari 2020.
Namun, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat kunjungan 10 negara terjangkit akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kesepuluh negara tersebut adalah China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT (Mainland China)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar tentang penutupan penerbangan internasional. Sebelumnya beredar kabar penerbangan internasional akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang akan diterapkan mulai 20 Maret 2020.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Bagi para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi 10 negara yang telah disebutkan tadi akan ditolak masuk ke Indonesia.
Novie yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersama dengan kementerian/lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui jalur transportasi udara," pungkasnya.
(akn/ega)