"KPU menghormati putusan DKPP dan dan mengkaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan KPU ke depan," kata Pramono Ubaid Tanthowi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3/2020).
Secara kelembagaan, KPU menyatakan putusan DKPP tidak mendasar. DKPP sebelumnya menilai KPU melanggar etik karena memanipulasi suara perolehan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Namun KPU menyatakan semua sesudah sesuai dengan aturan. Di mana ada dua penetapan perolehan suara yang berbeda, yaitu yang ditetapkan oleh KPUD dan Bawaslu. Lalu kasus itu dibawa ke MK dan diputuskan MK siapa pemenangnya.
"Terkait dengan sengketa hasil pemilu, bahwa putusan MK yang harus diutamakan. Namun DKPP menyatakan tindakan DKPP tidak tepat. Tidak ada tindakan KPU yang mengubah, baik hasil suara secara lembaga atau individu," kata Pramono menegaskan.
KPU juga menandaskan bahwa apa yang dilakukan Evi tidak sesuai dengan penilaian DKPP.
"Dalam kasus ini Ibu Evi sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mendiamkan terkait perubahan suara," pungkas Pramono.
Selain memecat Evi, DKPP memberikan kartu kuning kedua kepada semua anggota KPU, kecuali yang baru dilantik, yaitu Raka Sandi. Meski demikian putusan DKPP sudah final dan binding. Tugas sehari-hari Evi akan diemban oleh Hasyim Asy'ari. (asp/mae)