FPDIP Laporkan Pungutan Gocap ke KPK

FPDIP Laporkan Pungutan Gocap ke KPK

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 11:27 WIB
Jakarta - Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf mangkir dari panggilan DPR, FPDIP akhirnya melaporkan kasus pungutan biaya pengawasan minyak tanah Rp 50 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FPDIP menilai ada indikasi korupsi dalam pungutan yang didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri itu.Ketua I FPDIP Panda Nababan menyatakan, laporan rencananya akan diajukan pimpinan FPDIP yakni Tjahjo Kumolo dan Jacobus Mayong Padang ke KPK siang nanti. "Kami melihat ada indikasi penyelewengan pungutan tersebut karena UU Keuangan Negara sendiri tidak membenarkan adanya pungutan," kata Panda Nababan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2005) pagi.Menurut FPDIP, pungutan gocap tersebut tidak termasuk penerimaan bukan pajak baik di APBNP 2005, APBN 2006, dan APBD. Institusi pemerintah dalam melakukan pengawasan sudah mempunyai anggaran belanja masing-masing yang diatur oleh APBN. "Jika memang ada dana tambahan tentu dapat diproses penambahan anggaran belanja melalui APBN," kata Panda.FPDIP menilai pungutan gocap itu melanggar UU Nomor 20/1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, UU Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 22/2001 tentang migas dan UU Nomor 32/2004 tentang Pemda."Kami minta KPK menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap jumlah dan alur pungutan dana tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait terutama Mendagri sebagai penanggungjawab utama pungutan tersebut," kata Panda. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads