Komisioner KPU Evi Dipecat, Wakil Ketua DPR: Fungsi DKPP Berjalan Baik

Komisioner KPU Evi Dipecat, Wakil Ketua DPR: Fungsi DKPP Berjalan Baik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 15:35 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU menunjukkan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik. Dia menilai, intinya, putusan DKPP tersebut menegaskan berjalannya fungsi pengawasan dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Putusan DKPP tersebut menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan baik," kata Dasco, yang juga politikus Partai Gerindra, di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Dasco meminta KPU RI berfokus pada persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, yang akan berlangsung pada September mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya, DKPP mengawasi etik penyelenggaraannya," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

ADVERTISEMENT

Evi dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad, yang bertindak sebagai ketua majelis di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia didampingi tiga anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi, yang merupakan teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan Azis, dan teradu VI Hasyim Asy'ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah, yaitu teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, teradu IX Erwin Irawan, teradu X Mujiyo, dan teradu XI Zainab, masing-masing merupakan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads