Empat ekor anak singa yang ditangkap Polda Riau dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi kini telah dipindahkan ke Taman Safari Indonesia di Bogor. Pemindahan ini dilakukan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
"Anak singa dari Pekanbaru sudah kami pindahkan ke Taman Safari. Pemindahan ini supaya lebih terawat lagi di sana," kata Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi kepada detikcom, Kamis (19/3/2020).
Andri menjelaskan empat ekor anak singa tersebut dipindahkan kemarin, Rabu (18/3). Anak singa tersebut dibawa lewat jalur udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Iya, sudah kemarin kami pindahkan. Tentunya sudah menjalani tahapan kesehatan terhadap empat ekor anak singa tersebut," kata Andri.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2019, Polda Riau mengungkap penyelundupan satwa liar dari luar negeri. Barang buktinya berupa 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard, dan 58 kura-kura asal India.
![]() |
Barang bukti tersebut dititipkan di Kebun Binatang Kasang Kulim Zoo. Dalam perjalanannya, seekor anak leopard mati pada awal Februari 2020.
Dalam kasus penyelundupan ini, Polda Riau telah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari tahu siapa pemesannya. Harga satu ekor anak singa ini mencapai Rp 450 juta.
(cha/jbr)