Kasus Korupsi KPUD DKI Disidangkan Mulai 15 Desember
Kamis, 08 Des 2005 11:29 WIB
Jakarta - Kasus korupsi KPUD DKI Jakarta akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 5 Desember lalu. Dengan dilimpahkannya kasus tersebut, PN Jakpus akan segera menggelar sidang pertama pada 15 Desember nanti.Berkas yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terbagi dalam tiga kasus. Kasus pertama menyangkut anggota KPUD DKI Ariza Patria, kasus kedua atas nama Ketua KPUD DKI M Taufik, dan kasus ketiga atas nama bendahara KPUD DKI Neneng Euis Pahlopi.Ketiga kasus itu berdasarkan informasi dari bagian panitera pidana PN Jakpus yang diperoleh detikcom, Kamis (8/12/2005), tercatat dengan nomor perkara 2237/pid.B/2005 untuk Ariza, 2238/pid.B/2005 untuk M Taufik, dan 2239/pid.B/2005 untuk Neneng.Lief Sufi Jullah akan menjadi ketua majelis hakim untuk sidang Ariza dan M Taufik. Sementara Aman Barus akan menjadi ketua majelis hakim untuk sidang Neneng.Ketiganya didakwa melanggar pasal primer, yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan pasal subsider yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Kasus dugaan penyimpangan dana KPUD DKI berawal dari temuan Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI. Hal itu mulai terungkap sejak Komisi A pada awal Mei 2005 memanggil KPU DKI karena menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD untuk KPUD tahun anggaran 2004 sebesar Rp 168,6 miliar.
(umi/)











































