Antisipasi Corona, Kapal Pesiar Dilarang Sementara Masuk Taman Nasional Komodo

Antisipasi Corona, Kapal Pesiar Dilarang Sementara Masuk Taman Nasional Komodo

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 12:16 WIB
Pantai Pink di Taman Nasional Komodo
Foto: Dadan Kuswaraharja/detikcom
Jakarta -

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar ke kawasan Taman Nasional. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, itu.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Larangan ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Kamis (19/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Jokowi Ingin Tenaga Medis Corona Diberi Perlindungan dan Insentif:

Pelarangan sementara ini, menurutnya, akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE, serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus Corona, seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.

Selain itu, penyebaran COVID-l9 semakin luas di beberapa tempat di Indonesia dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam.

"Oleh karena itu, untuk pencegahan, kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads