Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar ke kawasan Taman Nasional. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, itu.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.
"Larangan ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.
Jokowi Ingin Tenaga Medis Corona Diberi Perlindungan dan Insentif:
Dia menjelaskan larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.
Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus Corona, seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.
Selain itu, penyebaran COVID-l9 semakin luas di beberapa tempat di Indonesia dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam.
"Oleh karena itu, untuk pencegahan, kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.