Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sesi Wilayah II Pekanbaru menyerahkan tiga tersangka pelaku pembalakan liar (illegal logging) ke Kejari Rengat, Kabupaten Inhu. Ketiga tersangka akan segera disidang.
"Kami sudah menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejari Rengat di Inhu. Selain tiga orang pelaku yang semuanya pria, kami menyerahkan barang bukti dua truk berisi kayu olahan," kata PPNS Gakkum Wilayah II Pekanbaru Syufriadi kepada detikcom, Kamis (19/3/2020).
Syufriadi menjelaskan ketiga tersangka berinisial N, M, dan IA itu merupakan warga Kabupaten Inhu. Ketiganya sebelumnya dititipkan Gakkum LHK di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh berkas terkait kasus illegal logging terhadap tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Syufriadi.
![]() |
Dia menjelaskan kasus ini berawal penangkapan oleh Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada awal Februari 2020. Ketiga orang ini lagi mengangkut kayu dengan menggunakan dua unit mobil di jalan lintas timur Kecamatan Kuala Cibaku, Inhu.
"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda masih dalam wilayah Inhu. Kayu hasil jarahan akan mereka jual juga di wilayah setempat," kata Syufriadi.
Ketika dihentikan di tengah jalan, kata Syufriadi, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu. Mereka mengaku hanya membawa dari lokasi kawasan hutan.
"Mereka membawa kayu dengan truk tanpa dilengkapi dokumen resmi. Satu truk bawa kayu jenis meranti dengan kualitas bagus. Satu truk lagi mengangkut jenis kayu balau dan marsawah berbentuk broti, juga jenis kayu pilihan yang mahal di pasaran," tutup Syufriadi.
(cha/jbr)