Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ibadah puasa di tengah pandemi Corona tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, dengan catatan, masyarakat harus tetap memperhatikan langkah pencegahan guna meminimalkan penyebaran virus.
"Dalam konteks ini, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa. Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran. Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus COVID secara meluas ke tengah masyarakat itu harus dicegah dan diminimalisir," kata Niam di kantor BNPB dalam siaran langsung melalui akun YouTube, Kamis (19/3/2020).
Niam mengatakan masyarakat harus tetap memperhatikan situasi lingkungan. Jauhkan lingkungan yang berzona merah atau tempat yang berpotensi adanya penyebaran virus secara meluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah pada suatu kawasan yang berada dalam zona merah, maka kita bisa melaksanakan ibadah dibatasi di tempat yang bebas kerumunan fisik yang berpotensi penyebaran secara lebih meluas. Sementara kalau berada di daerah zona hijau, maka aktivitas jalan sebagaimana jalan biasa tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi masa," ujarnya.
Niam juga mengingatkan masyarakat mengoptimalkan upaya pencegahan dengan terus mengikuti menjaga kebersihan masing-masing. Dia menyebut hal itu sebagai bagian dari ikhtiar.
"Sekaligus juga mengoptimasi kesehatan dan juga kebersihan. Kita cuci tangan untuk meminimalisir potensi penyebaran, kita bersihkan tempat ibadah kemudian bawa sejadah secara sendiri dan meminimalisir kontak fisik" ucapnya.
"Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhtiar sudah kita laksanakan kita kuatkan dengan doa, dengan munajat, dengan doa daf'ul bala, kemudian qunut nazilah dalam aktivitas ibadah, ini bagian dari ikhtiar zahir dan juga batin yang perlu ditempuh sebagai umat beragama," lanjut Niam.
Tekan Corona, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat: