DKPP Copot Ketua KPU Paniai Papua dan Pecat Anggotanya

DKPP Copot Ketua KPU Paniai Papua dan Pecat Anggotanya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 10:41 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DKPP mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya.
Sidang DKPP (ari/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Painai, Petrus Nawipa. DKPP juga memecat anggota KPU Paniai Leo Keiya. Adapun 3 anggota KPU Painai lainnya diberikan peringatan keras. Yaitu Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay dan Yosafat Yogi.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Petrus Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Leo Keiya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan," kata majelis DKPP yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (19/3/2020).

Keduanya dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019. Terungkap fakta berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Teradu I sampai denganTeradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai," ujar majelis yang diketuai Muhammad.

Selanjutnya dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d Teradu V a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dilakukan dengan cara membacakan perolehan suara partai politik dan calon dimulai kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Alasan Para Teradu mempertimbangkan situasi keamanan tidak kondusif serta telah disepakati para Saksi melanggar asas transparan
dan akuntabel," pungkasnya.

Simak juga video Bukan Adu Kuat, Konflik Papua Diatasi Lewat Pendekatan Kesejahteraan:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads