Plafon Ambrol, Dirut RSUD Budhi Asih Perlu Diperiksa
Kamis, 08 Des 2005 10:49 WIB
Jakarta - Kejadiaan naas dialami pasien yang menghuni ruang Dahlia dan ruang Seruni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, akibat plafon jebol. Dirut rumah sakit pun perlu diperiksa dan dimintai keterangan seputar kejadian naas itu."Direktur rumah sakitnya harus diperiksa, kemudian mengalir ke Kepala Dinas Kesehatan, dan akhirnya Gubernur," kata Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus, kepada detikcom lewat sambungan telepon, Kamis (8/12/2005).Dikatakannya, akibat ambrolnya plafon itu jelas sangat merugikan pasien. "Tidak hanya itu saja. Pengelola dan manajemen rumah sakit sudah melanggar UU tentang bangunan yang mensyaratkan adanya keselamatan dana kesehatan baik menyangkut bangunan maupun penghuninya," ujar Iskandar.Dengan melihat kejadian tersebut, Iskandar melihat sudah saatnya pihak kejaksaan dan kepolisian proaktif melakukan pemeriksaan. "Jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat. Para pengelola bisa dijerat dengan hukuman pidana, perdata, dan tata administrasi negara," terangnya.Iskandar juga menambahkan, janji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang akan menggratiskan biaya perawatan pasien yang dievakuasi akibat jebolnya plafon pada Rabu 7 Desember pukul 16.00 WIB itu belumlah cukup. "Enak saja hanya mau menggratiskan perawatan. Kita kan tidak tahu kalau misalnya efek penyakitnya justru muncul setelah dia tidak dirawat. Mereka menggampangkan masalah. Ini jelas kelalaian pengelola dan manajemen rumah sakit," imbuhnya.Dari keterangan di RSUD Budhi Asih diketahui sebanyak 48 pasien dari ruang perawatan dievakuasi kebeberapa rumah sakit yaitu RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Pasar Rebo, RSCM, dan RS Halim Perdana Kusuma. Dan 20 pasien dari UGD juga dievakuasi.
(san/)











































