Korupsi Jamsostek, PN Selatan Gelar Sidang Perdana Djunaedi
Kamis, 08 Des 2005 09:14 WIB
Jakarta - Gara-gara diduga menimbulkan kerugian negara Rp 250 miliar, mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi, akan duduk di kursi pesakitan Kamis 8 Desember. Dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Heru Chaeruddin pada Kamis 8 Desember dengan ketua majelis hakim Herman Alossitandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Hal ini disampaikan Panitera Muda Pidana PN Jaksel, Yunda Hasbi, yang dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2005)."Sidangnya hari ini untuk Djunaedi, tapi jamnya tergantung dari tahanan datang jam berapa. Kalau kita sih jadwalkan jam kerja, sekitar jam 09.00 WIB," kata Yunda.Yunda mengatakan, selain Herman Alossitandi, hakim anggota terdiri dari M Syarifuddin dan Sri Mulyani. Sedangkan untuk tersangka mantan Direktur Investasi Andi Rahman Alamsyah baru akan disidangkan Rabu 14 Desember dengan ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo.Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret dua mantan direksi, yaitu Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi), dan Achmad Djunaidi (mantan direktur utama) sebagai tersangka yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 250 miliar, dengan rincian obligasi subordinasi di Bank Global sebesar Rp 100 miliar, PT SIP senilai 105,5 miliar, dan PT V sebesar Rp 49,2 miliar. Keduanya dianggap telah melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(mly/)










































