Nyagub Wajib Mundur dari DPR RI, Politikus PD Gugat ke MK

Nyagub Wajib Mundur dari DPR RI, Politikus PD Gugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 12:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anwar Faid tidak terima karena harus mundur sebagai anggota DPR RI bila mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Politikus Partai Demokrat (PD) itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ikut menggugat pula anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ardikus Dt Intan Bano, yang juga politikus Partai Demokrat.

Sebagaimana dikutip dari salinan permohonan yang dilansir website MK, Rabu (18/3/2020), keduanya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada. Anwar rencananya akan maju dalam Pilgub Sulteng dan Ardikus maju sebagai calon bupati/wali kota di Sumbar.

"Pasal itu telah menghalangi upaya para pemohon untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan fungsi dan representasi rakyat hingga masa jabatannya selesai. Juga menghalangi hak para pemohon untuk dipilih (rights to be candidate) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, karena diharuskan mengundurkan diri dari jabatan anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi permohonan Anwar yang memberikan kuasa kepada Refly Harun dkk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut sudah pernah diuji oleh MK dan ditolak. Namun Anwar menggunakan batu uji Pasal UUD 1945 yang berbeda sehingga tidak nebis in idem.

"Apabila permohonan a quo dikabulkan oleh MK, hak konstitusional para pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan menjalankan amanah rakyat sebagai anggota legislatif terpilih menjadi tidak terhalang karena para pemohon mendapat kepastian hukum yang adil tentang syarat calon kepala daerah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak video Voting Wagub DKI Tertutup, Nurmansjah Getol Dekati Anggota DPRD:

Menurut penggugat, syarat mengundurkan diri itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 3, dan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian petitum pemohon.

Sebagaimana diketahui, MK pernah memutuskan kasus serupa pada 2015 dan pada 28 November 2017. Hasilnya, MK menguatkan peraturan tersebut. MK menyatakan aturan itu adalah open policy dari pembuat UU.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads