Cegah Corona, Pemkot Setop Berkas Perjalanan Dinas ke Luar Palembang

Cegah Corona, Pemkot Setop Berkas Perjalanan Dinas ke Luar Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 09:37 WIB
Foto Drone Jembatan Ampera
Foto ilustrasi Jembatan Ampera (Okta Marfianto/detikTravel)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) melakukan kunjungan dalam dan luar negeri. Larangan ini berlaku 14 hari guna mencegah penyebaran virus Corona.

"Semua berkas masuk untuk perjalanan dinas di dalam dan ke luar negeri kami setop. Berlaku hingga 14 hari ke depan," kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan itu, kata Dewa, sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Palembang Harnojoyo. Surat edaran itu bernomor: 11/SE/Dinkes/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona. Pada poin ke-5 huruf c berbunyi, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

Selain itu, pada huruf d berbunyi menunda perjalanan dinas keluar Kota, termasuk kunjungan ke luar negeri, yang nantinya dapat berisiko tertular virus asal China tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan ditunda dulu sementara untuk pencegahan. Hanya bersifat sementara," kata Ratu Dewa.

Apresiasi dan Doa Mengalir untuk Dokter Handoko Gunawan:

Sebelumnya, Wali Kota Palembang menginstruksikan agar ASN tidak banyak melakukan dinas ke luar sejak wabah virus Corona merebak. Bahkan, melalui Dinas Pendidikan, Harnojoyo memutuskan meliburkan sekolah.

"Ya dengan berbagai pertimbangan, kami ambil kebijakan. Kami ada ahli, ada dinas terkait, dan semua memberikan berbagai pertimbangan," kata Harnojoyo.

Untuk diketahui, hingga saat ini di Kota Palembang belum terdeteksi ada warga yang positif Corona. Meskipun begitu, Pemkot memutuskan mencegah dan melakukan pembatasan aktivitas warga.

Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah belajar di sekolah dan dinas luar bagi para ASN. Juga kegiatan yang dalam aktivitasnya mengumpulkan banyak orang, seperti CFD di Kambang Iwak dan sejenisnya.

Halaman 2 dari 2
(ras/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads