Satgas COVID-19 di Purwakarta Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Cegah Corona

Satgas COVID-19 di Purwakarta Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Cegah Corona

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 01:11 WIB
Satgas COVID-19 Purwakarta tutup paksa tempat hiburan untuk cegah Corona
Satgas COVID-19 Purwakarta tutup paksa tempat hiburan untuk cegah Corona (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Purwakarta -

Upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) terus digencarkan Satuan Gabungan Khusus (Satgasus) COVID-19 Purwakarta, Jawa Barat. Puluhan personel Satgasus menyisir dan menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

"Sesuai surat edaran dari pusat, provinsi, maupun Bupati untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang. Malam ini kita lakukan penertiban di tempat hiburan malam atau diskotik," ujar Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana usai melakukan penyisiran di THM, Purwakarta, Selasa (1703/2020).

Satgasus COVID-19 merupakan petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanggulangan Bencana. Sejumlah pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam kocar-kacir ketika puluhan personel satgas menyisir tempat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menggeledah semua ruangan dan membubarkan paksa pengunjung di ruangan tempat hiburan malam tersebut. Sekda Iyus pun memimpin langsung penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Satgas COVID-19 Purwakarta tutup paksa tempat hiburan untuk cegah CoronaSatgas COVID-19 Purwakarta tutup paksa tempat hiburan untuk cegah Corona Foto: Dian Firmansyah/detikcom

Iyus menyebut sejumlah tempat hiburan malam itu masih bandel dengan tetap beroperasi dan menerima pengunjung meski sudah dilarang. Menurut Iyus, pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada yang masih membandel dan langsung kita tutup di Inul Vizta terus yang di Sadang dan yang ini bukan cuma sampai Maret. Karena ini belum memiliki izin, maka penutupan ini sampai dia memiliki izin," ungkapnya.

Iyus mengatakan pihaknya akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang masih membandel setelah penertiban ini. Dalam surat edaran, terhitung sejak tanggal 17 hingga 31 Maret 2020, semua aktivitas yang dapat mengundang banyak orang ditiadakan demi keamanan, kenyamanan dan meminimalisir penyebaran virus.

Satgas COVID-19 Purwakarta Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads