Kasasi yang diajukan PT Buana Permata Hijau (BPH) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, tanah yang di atasnya sedang dibangun Jakarta International Stadium (JIS) di atas lahan taman BMW adalah sah milik Pemprov DKI Jakarta.
Kasus bermula saat DKI Jakarta menginginkan sebuah stadion sepakbola skala internasional. Lalu dipilihlah lokasi di bekas taman BMW di Jakarta Utara.
Tanah seluas 66 hektare itu merupakan konsesi fasilitas umum dari 7 perusahaan swasta. Tanah itu diberikan ke Pemprov DKI Jakarta pada 8 Juni 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Mei 2014. Seiring waktu, BPH mengklaim tanah itu miliknya sehingga pembangunan menjadi terhambat.
Sengketa hukum pun bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. BPH meminta majelis hakim memenangkan dirinya dan membatalkan pembangunan JIS.
Pada Mei 2019, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan BPH. Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding.
Pada 30 September 2019, Pengadilan Dingi TUN Jakarta mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta. Majelis banding membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Gillian BPH tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (17/3/2020). Perkara Nomor 99 K/TUN/2020 itu diketok dalam sidang pada 9 Maret 2020.