Tersangka DAU, Khairiansyah Salman Diperiksa Senin

Tersangka DAU, Khairiansyah Salman Diperiksa Senin

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 06:20 WIB
Jakarta - Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan 4 tersangka kasus korupsi dana abadi umat (DAU), yang salah satunya mantan auditor BPK Khairiansyah Salman. Rencananya mereka akan diperiksa hari Senin 12 Desember.Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ali Saefuddin mengatakan pihaknya baru akan mengirimkan surat panggilan Kamis ini. "Panggilan baru diluncurkan hari ini, biasanya sih 3 hari setelah pengiriman," kata Ali ketika dihubungi detikcom, Kamis(8/12/2005).Ali mengatakan ke empat tersangka kesemuanya dipanggil pada hari yang sama, dan sebelumnya tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. "Saya tidak bisa mengatakan siapa saja yang sudah diperiksa sebelumnya," cetus Ali.Mengenai jam pemanggilan keempat tersangka, menurutnya seperti biasa sekitar pukul 09.00 WIB. "Jadi mereka dijadwalkan awal pekan depan,"tegas Ali.Sebelumnya, empat auditor BPK ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari DAU. Tiga auditor lainnya yaitu Tuhari Sawanto (sebelumnya Tohari), Heriansyah (sebelumnya Heriyanto), dan Mukrom A.Jampidsus Hendarman Supandji pernah mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 auditor BPK ini karena BPK dianggap telah mengetahui bahwa dana itu tidak boleh dipergunakan selain untuk kegiatan sosial, tempat ibadah, pendidikan. Namun mereka tetap menerimanya, hal tersebut merupakan unsur kesengajaan, karena dalam unsur tindak pidana korupsi selain ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, merugikan negara, juga ada unsur kesengajaan (opzet). (mly/)


Berita Terkait