Petakan Zona Merah COVID-19, Bawaslu Bakal Bahas Bareng KPU-DPR

Petakan Zona Merah COVID-19, Bawaslu Bakal Bahas Bareng KPU-DPR

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 15:32 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto ilustrasi Bawaslu: Zunita Putri/detikcom
Jakarta -

Pemerintah sudah melakukan pemetaan terkait zona merah daerah penyebaran virus corona COVID-19. Bawaslu akan membahas daerah yang rawan tersebut bersama KPU hingga DPR.

Adapun daerah yang dinilai masuk zona merah diantaranya Jawa Barat di Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Sementara di Provinsi Banten di Tangerang kabupaten dan Tangerang Selatan kota, di Jawa Tengah ada Solo, di Kalimantan Barat ada. Pontianak, di Sulawesi Utara ada Manado, serta Bali dan Yogyakarta.

"Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, dan pemerintah dan DPR," kata komisioner Bawaslu M Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan channel YouTube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona Hingga 29 Mei 2020 :

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, tidak ada penundaan pemilu, melainkan dalam undang-undang dikenal istilah Pemilu lanjutan dan atau Pemilu susulan. Hal itu tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu sendiri, tetapi harus dengan lembaga lainnya.

"Kami katakan UU tidak mengenal istilah penundaan Pilkada, UU mengatakan ada yang namanya pemilihan lanjutan dan susulan dan bagaimana kriteria lanjutan dan susulan, sebagaimana pasal 120 itu di UU Pilkada, apabila ada daerah yang tidak dapat melaksanakan sehingga dia berhenti, kemudian termasuk juga Pasal 122 apabila dia dari sebagian harus dilakukan beberapa persen daerah tersebut yang tidak dapat dilaksanakan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edrward Siregar.

Sementara itu apakah skenario yang dipilih Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan, maka harus kembali dibahas di DPR antara penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR. Sebab, jika tahapan pemilu ada yang berubah harus dibuat terlebih dahulu aturannya.

"Jadi ada kriteria berapa persen daerah yang tidak dapat dilanjutkan ataupun disusulkan, apakah COVID-19 sudah dianggap sebagai gangguan yang menunda, kami serahkan itu kepada diskusi dengan kementerian terkait dan juga melihat potensi daerah yang terkena dampak," sambung Fritz.

Halaman 2 dari 2
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads