Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa mengenai ibadah di tengah pandemi Corona Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. JK mengaku akan membahas fatwa MUI ini dengan anggota DMI kemudian didiskusikan bersama pemerintah.
"Tadi kita sudah diskusi sebelumnya, anda baca fatwa ini, pertama kalau orang sakit sudah batuk itu tidak boleh ke masjid. Sama dengan dulu edaran dewan masjid juga pokoknya kalau sakit bawa sejadah sendiri. Ini syarat yang patut kita diskusikan dengan pemerintah yang risiko sangat tinggi," kata JK usai pertemuan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
JK menjelaskan di Indonesia tidak mengenal sistem zonasi terkait penyebaran virus Corona. Ia pun berjanji akan berkoordinasi dengan dewan masjid untuk menerapkan fatwa ini, terutama di daerah yang dianggap rawan penyebaran virus corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau di luar negeri mudah ada daerah merah, daerah kuning. Kita tidak ada istilah itu. Jadi nanti kita kasih unjuk ke dewan masjid yang penting disini MUI menyadari ini bahaya, maka jamaah harus waspada dan mencegah itu," jelasnya.
Selain fatwa tentang ibadah, JK juga mengaku akan membahas dalil-dalil terkait ekonomi. Dia mencontohkan saat ini marak kasus penimbun masker.
"Itu akan kita bahas teknisnya, semua itu lengkap dengan dalil-dalil, termasuk juga ekonomi islam tidak boleh sirkulasi, nggak ada sirkulasi seperti menimbun barang pokok itu, panic buying. Kalau mereka beli hari ini minggu depannya tidak. Selama ada stok," pungkasnya.
(zap/zap)