Sejumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur (Jaktim) ditutup. Penutupan itu merespon keputusan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Pantuan detikcom di RPTRA Jati Bersinar, Kelurahan Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020) pukul 12.55 WIB, kondisi RPTRA terpantau sangat lenggang. Di depan pintu gerbang RPTRA terdapat tulisan pengumuman yang berbunyi 'PENGUMUMAN: AKTIVITAS ATAU KEGIATAN RPTRA TUTUP SELAMA 14 HARI KE DEPAN UNTUK MENCEGAH VIRUS COVID-19'.
"Iya (tutup) dari Sabtu (14/3) kemarin," ujar salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya di dalam RPTRA Jati Bersinar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga terjadi di RPTRA Beringin Indah yang terletak di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur. Salah satu petugas kebersihan yang berada di dalam RPTRA mengatakan sejak penutupan dilakukan sejak Sabtu (14/3) lalu.
"Ikutin perintah pimpinan. Udah enggak boleh ada lagi anak-anak yang masuk ke sini sampai tanggal 28 nanti," ujar petugas RPTRA Beringin Indah di lokasi.
Tonton juga BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona Hingga 29 Mei 2020 :
Petugas mengatakan anak-anak sering kali bermain di RPTRA sepulang sekolah. Dia menyebut selama masa penutupan, petugas akan melakukan penyemprotan di area RPTRA.
"Iya biasanya banyak kan anak-anak yang datang ke sini. Ini mumpung ditutup dulu nanti katanya mau disemprot area RPTRA-nya," kata petugas RPTRA Beringin Indah.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta mengatakan seluruh RPTRA ditutup sejak 14 sampai 28 Maret 2020. RPTRA dinilai jadi salah satu tempat berkerumun warga yang berpotensi menjadi lokasi penularan virus Corona (COVID-19).
"(Alasan penutupan) supaya masyarakat tidak keluar rumah, tinggal di rumah, dan tidak berkerumun. Kalau RPTRA ini bisa berkerumun. Bisa bersentuhan fisik, pegang benda di sana dan selainnya. Penularan (Corona) bisa melalui benda, bisa sentuhan orang dengan orang," ucap Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, saat dihubungi, Selasa (17/3).
Tuty menyebut, Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Sehingga imbauan social distancing atau membatasi diri dalam berinteraksi sosial bisa dilakukan oleh masyarakat.
"Kita kan harus mengimplementasikan social distancing secara menyeluruh, RPTRA ini kan kita ketahui tempat berkerumun orang dari anak sampai lansia," ujar Tuty.