Cegah Corona, Wali Kota Cilegon Instruksikan Tempat Hiburan-CFD Tutup

Cegah Corona, Wali Kota Cilegon Instruksikan Tempat Hiburan-CFD Tutup

M Iqbal - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 13:27 WIB
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menginstruksikan tempat hiburan tutup sementara. Instruksi itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Instruksi penutupan tempat hiburan tertuang dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020. Poin 4 menyebut pimpinan atau penanggung jawab agar menutup tempat hiburan yang dikelolanya.

Selain tempat hiburan, kegiatan car free day, pasar budaya, dan kegiatan yang mengundang massa lainnya diminta dihentikan sementara mulai Selasa (17/3).

Berikut bunyi poin keempat instruksi Wali Kota Cilegon tentang Pencegahan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).



Pimpinan/penanggung jawab usaha perdagangan dan jasa terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan untuk dapat menghentikan sementara kegiatan:

a. Car Free Day, Pasar Budaya, dan kegiatan sejenis lainnya;

b. penyelenggaraan hiburan baik usaha khusus dan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Hiburan;

c. usaha kolam renang; dan

d. kegiatan lainnya yang melibatkan massa. (idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads