Instruksi penutupan tempat hiburan tertuang dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020. Poin 4 menyebut pimpinan atau penanggung jawab agar menutup tempat hiburan yang dikelolanya.
Selain tempat hiburan, kegiatan car free day, pasar budaya, dan kegiatan yang mengundang massa lainnya diminta dihentikan sementara mulai Selasa (17/3).
Berikut bunyi poin keempat instruksi Wali Kota Cilegon tentang Pencegahan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Pimpinan/penanggung jawab usaha perdagangan dan jasa terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan untuk dapat menghentikan sementara kegiatan:
a. Car Free Day, Pasar Budaya, dan kegiatan sejenis lainnya;
b. penyelenggaraan hiburan baik usaha khusus dan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Hiburan;
c. usaha kolam renang; dan
d. kegiatan lainnya yang melibatkan massa.
(idn/idn)