Let Let dan Walla Minta Tunda Pembayaran Utang Rp 10,2 M
Rabu, 07 Des 2005 23:45 WIB
Jakarta - Penundaan pembayaran kerugian negara tampaknya menjadi tren bagi para terpidana kasus korupsi. Jika sebelumnya Puteh menunda hingga 2 kali, kini terpidana Muhammad Harun Let Let dan Capt Tarsisius Walla akan mengajukan penundaan juga."Tampaknya akan kita ajukan. tapi kondisi pak Let Let dan Walla kan berbeda-beda. Apalagi pak Walla," kata kuasa hukum Let Let dan Walla, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (7/12/2005).Seperti diketahui, Let Let dan Walla masing-masing oleh MA diharuskan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 9,262 miliar dan Rp 1 miliar sebulan setelah putusan kasasi MA dibacakan pada 16 November lalu.Jika keduanya tidak dapat membayar, maka keduanya masing-masing hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Sugeng menjelaskan, meskipun tenggat waktu pembayaran hutang tersebut tersisa 9 hari lagi, kliennya belum menerima permintaan untuk melakukan pembayaran. "Nanti setelah ada permintaan dari KPK baru kita bicarakan teknisnya," ujar Sugeng.Sugeng mengungkapkan, untuk membayar hutang tersebut, kliennya memiliki permasalahan. Karena aset-aset yang dimilki kliennya itu semuanya sudah disita KPK."Saya pikir hari ini dari KPK ada yang ke Tual (Maluku Tenggara-Red) untuk menyita tanah dan kemudian dilkaukan proses pelelangan ke pengadilan, jelas Sugeng yang sedang mendampingi mantan kepala BKPM Theo F Thoemion.Menurut Sugeng, jumlah harta kliennya itu jika dilelang akan berjumlah sekitar Rp 8 miliar. "Jadi kita tinggal mencari sisanya saja," ujarnya. Walla Ajukan PKBerkaitan dengan Vonis yang dijatuhkan MA terhadap Let Let dan Walla, hanya Walla saja yang berencana mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK ini akan disertakan dengan novum (alat bukti baru) dari Walla."Ada satu temuan bahwa kapasitas dia sebagai Sesditjen, walaupun sudah pensiun, beliau mendapatkan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas sebagai Sesditjen dengan sepengetahuan Dirjen," ungkap Sugeng.Seperti diketahui, Let Let divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Walla divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mly/)











































