Kewenangan BNPB Diperluas Selama Masa Darurat Bencana Corona

Kewenangan BNPB Diperluas Selama Masa Darurat Bencana Corona

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 12:19 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (dok. BNPB)
Kepala BNPB Doni Monardo (dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Begini gambaran darurat bencana penyakit.

Sebagaimana diketahui, masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Masa darurat bencana ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU tersebut, bencana dibagi menjadi tiga jenis. Yakni bencana alam, non-alam, dan bencana sosial. Wabah penyakit COVID-19 termasuk jenis bencana non-alam.

"Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit," bunyi Pasal 1 Ayat 3 seperti yang dilihat detikcom, Selasa (17/3/2020).



Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam masa darurat bencana ini, BNPB mendapatkan beberapa kemudahan akses. Selain itu, BNPB punya komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 50
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
i. penyelamatan; dan
h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.


Selain itu, dalam Pasal 51 dijelaskan bahwa penetapan status darurat bencana pemerintah sesuai dengan skala bencana.

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo mengumumkan perpanjangan status keadaan tertentu. Surat Keputusan ini ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020. Berikut ini bunyi putusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads