Seluk Beluk Lockdown, Opsi yang Diambil Sejumlah Negara Terpapar Corona

Seluk Beluk Lockdown, Opsi yang Diambil Sejumlah Negara Terpapar Corona

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 11:46 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona (dok detik)
Jakarta -

Virus Corona jadi pandemi dan terus menyebar ke berbagai negara. Lockdown merupakan salah satu cara untuk membatasi penularan penyakit COVID-19 ini. Di Indonesia, pemerintah belum berpikir untuk menerapkan lockdown.

Merujuk pada definisi kamus Merriam Webster, lockdown artinya ialah mengurung warga atau sebagian warga untuk sementara demi menjaga keamanan. Lockdown juga diartikan sebagai tindakan darurat di mana orang-orang dicegah meninggalkan atau memasuki suatu kawasan untuk sementara, demi menghindari bahaya.


Lockdown jadi opsi kebijakan yang diambil oleh beberapa negara-negara terdampak virus Corona. Mulai dari China, Italia, Perancis dan yang terbaru Malaysia, telah melakukan lockdown demi membatasi penularan virus ini.

Indonesia Belum akan Melakukan Lockdown

Jumlah sementara kasus Corona di Indonesia telah mencapai 134 kasus. Kendati demikian, pemerintah Indonesia belum memilih kebijakan lockdown guna membatasi penularan COVID-19 ini. Kebijakan ini merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Bogor, Senin (16/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," lanjut Jokowi.

Meskipun begitu, Pemkot Malang sempat akan melakukan lockdown. Namun akhirnya kebijakan ini dianulir dan direvisi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Berikut Negara-negara yang Lockdown Gegara Wabah Corona :



Lockdown Diatur dalam UU

Kebijakan lockdown ini sendiri tercantum dalam UU Kekarantinaan. Namun UU itu belum berlaku efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) belum dibuat Jokowi.


Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 disebutkan, Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/3/2020).

Lockdown Berdasarkan Wilayah

Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation (PNF), Prof dr Chairul Anwar Nidom mengatakan, lockdown bisa dilakukan di Indonesia. Namun tidak berdasarkan wilayah administrasi. Sebab dimungkinkan timbul dampak besar.

"Sebaiknya dilakukan "lockdown kepulauan" (Indonesia negara kepulauan, maka air (laut) sebagai isolator terbaik)," kata Prof Nidom saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya ini merupakan pekerjaan besar, akan tetapi bisa tuntas. Misalkan di Pulau Jawa, dengan asumsi satu persen penduduk yang terisiko infeksi. Maka dibutuhkan fasilitas untuk satu juta pasien.

"Semoga wabah corona menjadi gerakan solidaritas nasional," ujarnya.

Lockdown kepulauan ini salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pemprov Kaltim memutuskan mengambil langkah pembatasan kegiatan dengan istilah local lockdown untuk hadapi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Keputusan local lockdown harus diambil. Berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan harus dibatasi," kata Gubernur Kaltim Isran Noor.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads