Pengaduan Rektorium Trisakti ke KY Tidak Jelas
Rabu, 07 Des 2005 20:15 WIB
Jakarta - Pengaduan Rektorium Trisakti yang dimotori Adi Andojo ke Komisi Yudisial (KY) ditangapi dingin oleh kubu lawannya berseteru selama ini. Mereka menganggap laporan itu tidak memiliki legal standing yang jelas."Posisi Andi Andojo itu apa? Dia sama sekali bukan anggota Yayasan. Padahal kasus ini kan antara Univesitas dan Yayasan Trisakti,"kata Ketua Crisis Center Universitas Trisakti Advendi Simangunsong pada detikcom, Rabu (7/12/2005).Advendi menjelaskan kasus di Universitas Trisakti harus dilihat secara menyeluruh. Ini disebabkan masih ada kasus lainnya yang melilit universitas terkemuka tersebut.Misalnya ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan pengurus Yayasan Trisakti melakukan pemalsuan akta pendirian. "Jadi kasus-kasus ini tidak berdiri sendiri. Kita harus melihat secara keseluruhan,"kata Advendi.Seperti diberitakan Selasa kemarin, Adi Andojo melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Muchtar Ritonga ke KY karena lalai menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus perebutan Universitas Trisakti.
(nal/)











































