Cegah Penyebaran Corona, Anggota DPRD DKI Dilarang Kunjungan Kerja!

Cegah Penyebaran Corona, Anggota DPRD DKI Dilarang Kunjungan Kerja!

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 09:54 WIB
Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Mereka diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di gedung DPRD DKI.
DPRD DKI Jakarta (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI melarang seluruh anggotanya melakukan kunjungan kerja di dalam ataupun luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Larangan itu mulai berlaku pada 16 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan untuk seluruh alat kelengkapan Dewan, baik pimpinan maupun anggota DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD Zita Anjani membenarkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar untuk sementara waktu," kata Zita ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Zita mengatakan larangan kunjungan kerja itu dalam rangka pencegahan virus Corona. Dia belum mengetahui sampai kapan larangan itu akan berlaku.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka pencegahan virus Corona. (Sampai kapan) belum ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan surat edaran (SE) terkait anjuran pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

"Kepala SKPD masing-masing yang mengaturnya (siapa saya yang WFH) mengacu SE," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Senin (16/3).

Tonton juga Fakta dan Hoax Seputar Virus Corona COVID-19 :

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads