Komisi III Akan Cuatkan Kembali Kasus TSS

Komisi III Akan Cuatkan Kembali Kasus TSS

- detikNews
Rabu, 07 Des 2005 19:03 WIB
Jakarta - Pencabutan rekomendasi kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat akan kembali diperjuangkan.Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam pertemuan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi), Kontras, dan keluarga korban TSS di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2005)."Saya akan membawa masalah ini dalam rapat paripurna lagi, karena Komisi III sudah tegas menyatakan rekomendasi tersebut harus dicabut. Kami akan mendesak pimpinan untuk mengagendakan pembicaraan masalah ini di Bamus," ujar politisi PDIP ini.Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menambahkan, saat ini untuk pengusutan kasus TSS terbentur masalah prosedural. Pertama asas retroaktif. Kedua, asas nebis in idem."Tapi kami lagi mencari cara bagaimana bisa mendesak presiden untuk memproses kasus ini lebih lanjut," kata pria yang juga wakil ketua FPDIP ini.Pernyataan keduanya menanggapi permintaan Sumarsih, ibunda Wawan, korban Semanggi I.Komisi III diminta melakukan terobosan-terobosan, sehingga kerjanya tidak sia-sia, karena apa yang diperjuangkan Komisi III tidak dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat Bamus pimpinan DPR."Karena itu kami meminta masalah itu diangkat kembali. Komisi III bisa membuat rekomendasi kepada presiden untuk pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc kasus TSS," tandas Sumarsih. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads