Terkait Antisipasi Corona, Sidang Pengadilan di Seluruh RI Tetap Normal

Terkait Antisipasi Corona, Sidang Pengadilan di Seluruh RI Tetap Normal

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 07:58 WIB
mahkamah agung
Foto: ari
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sidang pengadilan di seluruh Indonesia tetap normal di tengah wabah virus Corona. Khususnya, sidang perkara pidana karena menyangkut permasalahan hak asasi manusia (HAM) terdakwa.

"Terhadap sidang perkara pidana - terutama yang banyak menghadirkan pengunjung - pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," kata jubir MA Andi Samsan Nganro, Selasa (17/3/2020):


Menurut Andi, MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus Corona. MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing.

"Dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan," ujar Andi.


Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan.

"Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkas Andi. (asp/aan)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads