"Terhadap sidang perkara pidana - terutama yang banyak menghadirkan pengunjung - pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," kata jubir MA Andi Samsan Nganro, Selasa (17/3/2020):
| Baca juga: Ramai-ramai Warga Ingin Dites Corona | 
Menurut Andi, MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus Corona. MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing.
"Dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan," ujar Andi.
Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan.
"Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkas Andi.         
		
        (asp/aan)
        








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 