Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera mengungkap jaringan penebang liar (illegal logging) di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Dari operasi itu, tujuh pelaku berikut sembilan truk berisi kayu ilegal diamankan.
"Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan pers diterima detikcom, Senin (16/3/2020).
Pengungkapan berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Sumsel dan Jambi. Kayu yang disita petugas diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu ini rencananya dibawa ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada operasi pertama, tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 kubik di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Jumat (13/3). Dari sana, tim bergerak menuju ke CV SP yang beroperasi di Desa Batu Gajah, Musi Rawas Utara, Sumsel.
![]() |
"Tim menahan 4 orang, sopir dan kernet truk. Termasuk juga truk berisi kayu dan selanjutnya 4 orang tersebut diamankan ke Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera," kata Eduward.
Dua hari berselang, tim KLHK kembali menggelar operasi senyap mengamankan 7 truk berisi kayu ilegal di Tebo, Jambi. Termasuk menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang diangkut dengan tujuan Jawa Tengah.
Selanjutnya truk diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau di wilayah Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan-hutan produksi di sekitarnya.
![]() |
Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng dan 2 mesin pemotong kayu (badsaw).
"Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV WGL. Sedangkan penanggung jawab CV WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," ujar Eduward.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho mangatakan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, para pelaku sudah merusak hutan-hutan dan merugikan negara.
![]() |
"Mereka sudah merusak lingkungan hidup sama merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera, KLHK juga tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan lingkungan seperti ini," kata Rasio Ridho.
Selanjutnya, terhadap pelaku perseorangan akan didakwakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka," tegas Sustyo.