RSUD Cilegon tidak memperbolehkan warga membesuk pasien yang dirawat. Larangan itu guna meminimalkan penularan virus Corona (COVID-19) di Cilegon.
Larangan itu tertuang dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit guna menghadapi semakin masifnya penyebaran virus.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam larangan besuk pasien di RSUD Cilegon. Pertama, pasien tidak diperbolehkan dibesuk. Dan kedua, 1 pasien hanya boleh ditunggu atau diantar oleh 1 anggota keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sesuai hasil rapat pagi tadi. Berikut ini bunyi pengumuman tersebut:
Untuk kewaspadaan dan pencegahan penularan virus Covid-19, maka mulai hari Selasa 17 Maret 2020 diberlakukan:
1. "TIDAK DIPERBOLEHKAN" untuk besuk pasien yang dirawat di rumah sakit
2. 1 Pasien 1 orang penunggu/jaga/pengantar baik pasien rawat inap ataupun rawat jalan
Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu yang akan diberitahukan kembali.
Demikian atas perhatian kerjasama yang baik diucapkan Terima kasih.
Baca juga: Dinkes Banten Tangani 18 Kasus PDP Corona |
Pengumuman itu langsung ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD Cilegon dr Arriadna.
(aud/aud)