Terima Aduan Ada Sekolah di DKI dan Bekasi Tak Libur, KPAI Minta Ditindak

Terima Aduan Ada Sekolah di DKI dan Bekasi Tak Libur, KPAI Minta Ditindak

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 14:21 WIB
Daily day in a class room at school. Child attending to the lesson on the blackboard
Ilustrasi sekolah (Foto: iStock)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan berkaitan dengan masih adanya sekolah di DKI Jakarta dan Bekasi yang tidak meliburkan siswa serta menggelar kegiatan di luar sekolah. KPAI pun meminta ada tindakan tegas dari otoritas terkait mengenai aduan yang diterimanya itu.

"Dua pengaduan berasal dari Jakarta dan satu pengaduan dari Kota Bekasi. Dua pengaduan dari Jakarta berasal dari jenjang TK dan SD, sedangkan satu pengaduan dari jenjang SD di Kota Bekasi," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3/2020).

Selain itu, ada satu sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK) yang disebut Retno masih menggelar acara di Taman Impian Jaya Ancol. Retno mengatakan para orang tua siswa khawatir akan kegiatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun satu pengaduan berasal dari jenjang TK yang pada Jumat lalu (13/3), sekolahnya tetap melaksanakan kegiatan semacam pentas seni di Taman Impian Jaya Ancol, padahal para orang tua khawatir anaknya berada di kerumunan banyak orang seperti tempat wisata," jelas Retno.

Namun Retno mengatakan sekolah-sekolah itu merupakan swasta yang tidak dinaungi dinas pendidikan pemerintah daerah setempat. Meski begitu, dia tetap mendorong otoritas memberlakukan kebijakan serupa bagi sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

"KPAI mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan. Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP atau pemeriksaan kepada kepala sekolah dan jajarannya," tegas Retno.

Dia juga meminta dinas pendidikan setempat dapat melakukan edukasi terhadap kebijakan pemerintah yang meliburkan sekolah selama 14 hari. Dia menegaskan kebijakan meliburkan sekolah dapat menghentikan laju penularan virus Corona (COVID-19).

"Jelaskan bahwa 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan, bahwa 14 hari itu akan mampu menghentikan laju penularan COVID-19 demi menyelamatkan ribuan orang," ujar Retno.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup sementara kegiatan mengajar di lingkungan sekolah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Proses belajar-mengajar siswa dilakukan jarak jauh.

"Menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar-mengajar melalui metode jarak jauh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3).

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meliburkan TK, SD, dan SMP se-Kota Bekasi. Hal itu guna mencegah penyebaran virus Corona.

"Untuk kegiatan belajar-mengajar terhitung mulai tanggal 16-31 Maret 2020 belajar di rumah," ujar Kadisdik Kota Bekasi Inayatullah dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Halaman 3 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads