MA Tolak Rilis 25 Pejabat Peradilan yang Kena Sanksi

MA Tolak Rilis 25 Pejabat Peradilan yang Kena Sanksi

- detikNews
Rabu, 07 Des 2005 16:56 WIB
Jakarta - Tidak etis. Itulah alasan Mahkamah Agung (MA) menolak membeberkan 25 nama pejabat peradilan yang dikenai sanksi. Nama-nama mereka pun ditutup rapat."Itu tidak bisa diungkap. Tidak etis, karena dalam KUHAP putusan itu adalah hukuman yang kedua. Kalau sudah selesai dan dinyatakan bersalah, baru bisa diumumkan," elak Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono.Hal ini disampaikan Gunanto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2005).Meski demikian, Gunanto secara pribadi setuju atas usulan Komisi Yudisial agar nama-nama tersebut diumumkan kepada masyarakat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di MA."Saya sendiri secara pribadi dilematis. Itu akan agar semua orang tahu, kalau dia berbuat, kayak begitu hasilnya. Saya setuju usulan KY. Yang tidak setuju kan sistem di Indonesia," ujar Gunanto.Seperti diberitakan, Gunanto mengungkapkan MA telah menjatuhkan sanksi kepada 25 pejabat di tingkat peradilan di seluruh Indonesia pada 5 Desember. Salah satunya seorang hakim yang langsung dipecat MA karena diduga telah menerima suap Rp 1,8 miliar. Sementara 77 pejabat peradilan lainnya saat ini sedang dievaluasi kinerjanya oleh Badan Kehormatan MA. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads