Polisi menyita sejumlah barang selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal penumpang dari Batam.
"Ini adalah bentuk sinergitas kinerja di lapangan antar Korpolairud dan Dirjen Bea-Cukai dalam menangani kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Dan selanjutnya terus akan kami laksanakan di seluruh wilayah-wilayah yang sudah terdeteksi rawan kegiatan tersebut," kata Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Irjen Lotharia Latif dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Sementara itu, Direktur Polisi Air Korps Polisi Air dan Udara (Dirpolair Korpolairud) Baharkam Polri Brigjen Makhruzi Rahman menyampaikan penyelundupan itu terungkap pada Jumat (13/3) lalu di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Ketika itu, polisi yang melakukan pemeriksaan juga mendapati 27 dus dan 12 koper lainya yang diduga milik tersangka, Rina Hutagaol. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Rina dan dua orang lainnya.
"Tim mendapati dan memeriksa muatan yang bongkar dan diturunkan dari atas dek kapal KM Kelud lalu di muat ke dalam mobil pribadi jenis minibus dengan dengan jumlah 17 kardus, 3 koper dan 1 peti diduga barang ilegal," tutur Makhruzi.
Setelah digeledah, polisi mendapati ratusan tas, pakaian, dan jam tangan bermerek. Tersangka juga menyelundupkan barang elektronik, seperti laptop dan modem hingga aksesori mobil mewah, Jaguar dan Lexus.
"Motifnya memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia tanpa membayar Pajak Dalam Rangka Import (PDRI)," ujar Makhruzi.
Sementara itu, pejabat sementara pejabat sementara Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Ps Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. AKBP Yuldi Yusman menerangkan aturannya barang-barang asal Singapura tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman yang resmi. Agar proses masuknya menggunakan kargo dan terpantau Bea-Cukai.
"Normalnya itu kan melalui kapal kargo ya, bukan kapal penumpang karena kalau kapal kargo, otomatis nanti melewati tahap pemeriksaan oleh Bea-Cukai. Di sana nanti ditentukan bea masuk barang tersebut berapa oleh Bea-Cukai," tutur Yuldi.
Yuldi menerangkan barang-barang tersebut dikirim dengan kapal penumpang sejak dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Di sana, tersangka telah memiliki jaringan pengepul barang.
"Barang itu untuk dikirim ke Indonesia kan harusnya pake jasa pengiriman yang resmi. Tapi karena barangnya gede, nggak mungkin pakai pesawat, jadi pakai kapal," terang Yuldi.
"Dari Singapura dimasukkan ke Batam. Di Batam ada pengepulnya. Lalu barang-barang itu dimasukkan ke Indonesia dengan seolah-olah itu barang penumpang, bukan kapal kargo, sehingga tidak kena bea," imbuh dia.
Yuldi menyampaikan lebih lanjut, kasus ini terungkap karena kegiatan patroli polisi air di kawasan Tanjung Priok. Jumat kemarin, anggota polisi air mengamati adanya bongkar muatan barang berkoli-koli dari kapal penumpang. Hal ini pun memancing rasa penasaran.
"Saat anggota lagi patroli di pinggiran perairan, dia lihat di samping kapal penumpang kok ada orang turunin barang koli-kolian, kemudian diperiksa. Kan anggota heran karena banyak banget barangnya, nggak mungkin kan penumpang bawa barang sebanyak itu. Akhirnya diketahui ada penerima barang itu, lalu kami amankan," terang dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya tas merek Fossil sebanyak 114 buah, sepatu merek Nike 3 pasang, lampu belakang mobil Lexus 1 unit, kaca mobil Jaguar 1 unit, dan kamera merek Leica 4 unit. Polisi juga mendapati seperangkat laptop 15 unit, jam tangan merek Tory Burch 14 unit, air pressure merek Samson, suku cadang sepeda merek Brompton, dan masih banyak lagi.
Tersangka diduga melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setelah mengamankan penerima, polisi melimpahkan kasus ini ke pihak Bea-Cukai.
"Disimpulkan bahwa unsur tindak pidana Kepabeanan telah terpenuhi dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Bea-Cukai Tanjung Priok," ucap Yuldi.