"Pembelajaran di dalam dan di luar kelas dengan bentuk tatap muka dengan peserta lebih dari 20 orang agar digantikan dengan pembelajaran dalam bentuk daring atau online maupun model online lainnya. Namun tidak terbatas pada PJJ, e-mail, WhatsApp, dan Google Classroom," tulis Rektor Unud AA Raka Sudewi dalam surat edaran, Senin (16/3/2020).
Instruksi surat edaran pembelajaran online ini mulai diberlakukan pada Senin (16/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan perkuliahan online ini menanggapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 di berbagai negara dan wilayah Indonesia, termasuk Bali.
Sementara itu, mahasiswa yang menjalani kegiatan praktikum diberi penugasan lain yang setara dengan kegiatan tersebut. Sedangkan kegiatan PKL, KP, KKN, magang, dan kegiatan sejenis ditunda.
"Pelaksanaan kegiatan praktikum ditunda atau digantikan dengan bentuk kegiatan penugasan lain yang setara dengan menggunakan media online. Pelaksanaan kegiatan PKL, KP, KKN, magang, dan kegiatan sejenis ditunda," lanjut Sudewi. (dhn/dhn)