Langkah Jokowi Bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Dinilai Tepat

Langkah Jokowi Bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Dinilai Tepat

Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 09:24 WIB
Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus bertambah.
Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menentukan status Corona di Indonesia. Langkah Jokowi membentuk Gugus itu dinilai langkah yang tepat. Kenapa?

"Kalau menurut saya ini langkah tepat yang diambil Pak Jokowi," ujar Peneliti Epidemiologi Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani saat dihubungi, Minggu (15/3/2020) malam.

Laura menilai pembentukan Gugus ini efektif untuk menjangkau data seluruh daerah. Menurutnya, komunikasi antara Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas bisa berkoordinasi cepat dengan seluruh daerah karena memiliki jaringan luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena emang kan Indonesia kan besar, dalam artian ini wilayah besar kemudian dibagi pulau-pulau. Kemudian juga jumlah populasi sangat besar. Jadi, kalaupun misalkan itu dipantau dari pusat, contohnya kaya kemarin tes COVID-19 itu disenterkan di Balitbangkes Jakarta, nah itu kan bisa jadi dia mengurangi, justru memperlambat untuk bisa menemukan kasus-kasus di luar Jakarta," jelasnya.

Laura menilai Presiden Jokowi tidak perlu repot-repot mengambil keputusan dalam menentukan status bencana ini. Sebab, status bencana Corona ini paling efektif, kata Laura, ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah yang mengetahui situasi daerahnya.

ADVERTISEMENT

"Betul, betul, tidak perlu (menentukan status). Jadi maksud saya kebijakan diambil Pak Jokowi sudah sangat tepat, koordinasikan setiap daerah untuk laksanakan pengawasan," katanya.

Terkahir, dalam analisisnya, Laura berpendapat status Corona Indonesia saat ini berada di status siaga. Artinya, pemerintah diminta tidak lalai dalam penanganan pandemi Corona ini.

"Kalau menurut saya itu tetap kasus yang siaga, karena emang kasus ini kan dari virus baru, jadi ketika kita kurang cepat atau lambat tangani virus ini itu bisa fatal," pungkasnya.

(zap/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads