Ini Dasar Hukum Jika RI Berlakukan Lockdown untuk Cegah Corona

Ini Dasar Hukum Jika RI Berlakukan Lockdown untuk Cegah Corona

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 09:14 WIB
Penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai upaya cegah penyebaran corona. Area ruang publik seperti halte bus TransJakarta jadi sasaran penyemprotan disinfektan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Status lockdown diberlakukan oleh beberapa negara mengantisipasi penyebaran Corona. Seperti Filipina terhadap kota Manila dan beberapa negara di Eropa. Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, terdapat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah pusat bertanggungjawab menyelenggarakan kekarantiaan di pintu masuk terpadu. Setiap orang wajib memenuhi penyelanggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi pasal 9 ayat 2.

ADVERTISEMENT

Pasal 10 menyebut Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional
dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

"Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.

Tonton juga Jakarta Tak Perlu Lockdown Jika Warga Taat Anjuran :

Pasal 49 ayat 1 menyatakan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Empat jenis karantina di atas dilakukan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

"Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut," demikian bunyi Pasal 53.

Halaman 2 dari 2
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads